Electronic Resource
Sarana Dan Aktivitas Upacara Adat "Belo Brekane" (Potong Kambing) Di Desa Nihaone, kecamatan Ile Boleng, kabupaten Flores Timur
Hukum adat adalah sesuatu yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam lingkungan masyarakat. Hukum itu berlaku bagi setiap orang yang melanggar peraturan hukum adat. Menurut aturan hukum masyarakat Desa Nihaone, untuk mencapai kesepakatan agar seseorang itu dibebaskan dari sanksi adat, orang tersebut terlebih dahulu melakukan ritual Belo Brekane. Ritual Belo Brekane adalah sebuah ritual yang dilakukan untuk mencari kebenaran. Tujuan penelitian ini adalah secara umum mendeskripsikan sarana dan aktivitas dalam upacara ritual Belo Brekane di Desa Nihaone, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Metode kualitaif digunakan untuk mendapatkan data yang mendalam tentang upacara adat ritual Belo Brekane di Desa Nihaone. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder, yaitu data yang dapat diperoleh atau pengumpulannya didapatkan melalui sumber yang sudah ada. Data yang ada dalam penelitian ini adalah data verbal dan data non verbal.
Hasil penelitian sebagai berikut: (1) sarana verbal dalam upacara adat ritual Belo Brekane. (2) sarana non verbal dalam upacara adat ritual Belo Brekane. (3) Tempat dan waktu dalam upacara adat ritual Belo Brekane. (4) Pelaku dalam upacara adat ritual Belo Brekane. (5) Prosesi dalam upacara adat ritual Belo Brekane. Dengan demikian maka penelitian ini merupakan salah satu upaya untuk melestarikan kearifan lokal yang dimiliki oleh Desa Nihaone, Kabupaten Flores Timur.
21344305/SB/2022 | KKI 410 BAY s/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain