Electronic Resource
Peranan Kepala Desa Dalam Pembangunan Desa Patemon Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo
Peranan Kepala Desa adalah keikut sertaan seorang yang menjabat kepala desa untuk melaksanakan pembangunan disamping berkewajiban melaksanakan tugas – tugas yang lainnya. kepala desa dapat menciptakan suatu gagasan yang menimbulkan semangat membangun, dan sewaktu berada dibelakang masyarakat mampu mengadakan pembenahan terhadap hal –hal yang kurang wajar serta memberikan bimbingan dan pengarahan untuk lebih dekat kepada tujuan yang telah direncanakan sebelummnya . Kepala Desa merupakan pimpinan yang berperan sebagai pemimpin desa, penguasa tunggal dalam wilayah pemerintahan desa dan berhak atas otonomi daerahnya dalam batas Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pembangunan Desa adalah sebagai suatu proses perubahan kearah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan di desa dan secara terencana.Objek penelitian dilakukan di Desa Patemon Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo. Pengumpulan datanya dilakukan dengan cara wawancara langsung dengan kepala desa dan juga berdasarkan dokumen yang ada di Desa Patemon. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan kepala desa dalam pembangunan desa patemon. Metode yang digunakan penulis adalah metode kualitatif. langkah – langkah yang akan diteliti atau yang perlu diperhatikan dalam pemecahan masalah : Siapakah nama kepala desa, bagaimana peran kepala desa dalam pembangunan, apa saja yang sudah terlaksana dalam pembangunan desa secara fisik maupun non fisik, adapun pembangunan secara fisik yaitu seperti contoh :dibidang sosial:santunan janda miskin,dibidang ekonomi: pembuatan mie, sedangkan pembangunan secara non fisik: dibidang agama: pengajian rutin, kegiatan karang taruna. Dengan hasil penelitian penulis berkesimpulan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan desa, peranan Kepala Desa sangatlah menentukan berhasil tidaknya suatu pembangunan. Pelaksanaan pembangunan Desa, hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam hal ini telah dapat dilaksanakan sesuai dengan kedudukan dan tugas fungsinya masing-masing. Serta dalam pelaksanaan pembangunan desa dapat dilaksanakan serta terjalin hubungan yang baik antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa, Pemerintah Desa dan Lembaga iv Masyarakat Desa. Sehingga tugas-tugas pemerintahan Desa dan pelaksanaan pembangunan Desa dapat terwujud.
21345706/SB/2024 | KKI 371.114 ELI p/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain