Electronic Resource
Peran Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Kasus Perceraian Di Desa Golo Desat Kecamatan Mbeliling Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peran Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Kasus Percerain Di Desa Golo Desat Kecamatan Mbeliling Kabupaten Manggarai Barat : (1) untuk mengetahui faktor- faktor terjadinya perceraian di Desa Golo Desat Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat (2) untuk mengetahui proses penyelesaian kasus perceraian yang dilakukan oleh pihak Desa sebagai mediasi untuk menguranggi Pengadilan Agama dalam menangani kasus perceraian di Desa Golo Desat Kecamatan Mbeliling Kabupaten Manggarai Barat (3) untuk mengetahui peran Pengadilan Agama dalam menyelesaikan kasus perceraian di Desa Golo Desat Kecamatan Mbeliling Kabupaten Manggarai Barat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis pendekatan studi kasus untuk mengali lebih dalam mempelajari studi kasus atau peristiwa yang terjadi dilokasi penelitian.Sumber Data yang diperoleh peniti dalam penelitian ini yaitu data primer dan skunder. Dari hasil penelitian yang dilakukan tentang peran Pengadilan Agama dalam menyelesaikan kasus perceraian di Desa Golo Desat Kecamatan Mbeliling Kabupaten Manggarai Barat peneliti memperoleh data dan informasi melalui wawancara dengan beberapa informan yaitu kepala desa, orang yang mengalami masalah, pengadilan agama dan juga diperoleh data dari kegiatan observasi serta dokumentasi. Di desa Golo Desat itu terjadi kasus perceraian bukan hanya satu faktor tetapi terdiri beberapa faktor yaitu faktor ekonomi, perselingkuhan, perbedaan tingkat pendidikan, perbedaan presepsi, karena tidak bisa memberikan keturunan, ataupunkarena perjudian dan minuman keras yang dilakukan oleh suami.Dalam hal mengenai proses penyelesaian kasus perceraian ini harus terlebih dahulu diselesaikan oleh pihak desa sebagai mediasi hal merupakan suatu adat dan kebiasaan Masyarakat Desa Golo Desat dalam menyelesaikan kasus perceraian, dengan cara melakukan musyawarah bersama dalam satu tempat yaitu rumah adat yang artinya bagi masyarakat Manggarai berkumpul bersama dalam satu tempat untuk mencapai suatu keinginan. Kalau masalah tidak dapat diselesaikan oleh pihak desa maka yang menyelesaikan masalah adalah pengadilan agama. Peran pengadilan agama adalah untuk memberikan keputusan bijaksana kepada pihak yang bermasalah dan pengadilan agamapun sebagai mediator dalam menyelesaian kasus perceraian atau pencari keadilan bagi pihak yang bermasalah.
21344849/SB/2022 | KKI 371.114 BOY p/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain