Electronic Resource
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Persetubuhan (Studi Pada Wilayah Hukum Kepolisian Resort Malang Kota)
Kasus persetubuhan sering terjadi di kota-kota besar seperti yang terjadi dikota Malang, terutama tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Persetubuhan terhadap anak merupakan suatu kejahatan yang kejam apalagi dilakukan dengan membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan dengannya sesuai Pasal 81 ayat2 Undang-undang Nomer 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Penelitian ini dibuat untuk membahas dan menganalisa faktor-faktor apa yang menjadi penyebab timbulnya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana persetubuhan di wilayah hukum Kepolisian Resort Kota Malang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dalam penelitian ini ialah studi dokumen, observasi dan wawancara. Analisis data yang digunakan analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, faktor-faktor penyebab tindak pidana persetubuhan yang sering terjadi di Kepolisian Resort Malang Kota sesuai dengan data yang diperoleh yaitu faktor lingkungan dan faktor media sosial. Dan upaya yang di berikan oleh kepolisian Resort Malang Kota yakni saat pelaksanaan penyidikian terhadap anak berbeda dengan penyidikan orang dewasa. Secara keseluruhan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban diwilayah Unit PPA Kepolisian Resort Malang Kota sudah cukup, namun dalam tahap penyidikan masih terdapat hal yang tidak sesusai dengan Undang-Undang.
2133585/SB/2021 | KKI 340 YUS p/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain