Electronic Resource
Tinjaun Yuridis Terhadap Perbandingan Hukum Tindak Pidana Penipuan Online Menurut Pasal 378 KUHP Dengan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Terhadap Perkara Pidana No. 168/Pid. B/2015/PN. Btl)
Teknologi internet menjadi sarana utama dalam tindak pidana penipuan online. Oleh karena itu dalam hal ini peneliti mengangkat satu perkara pidana dengan register No. 168/Pid. B/2015/Pn. Btl. Yang bertujuan untuk memahami atau mengerti gejala hukum yang akan diteliti dengan menekankan pada permasalahan yang terjadi dalam perkara pidana tersebut. Diharapkan juga dapat memberikan informasi yang berupa bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan (pembuat atau polisi) yang dipakai dalam penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan pembuatan maupun penyempurnaan peraturan perudang-undangan dan kebijakan-kebijakan mengenai tindak pidana teknologi informasi di Indonesia. Dengan permasalahan tersebut penulis mempunyai rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pengaturan hukum di Indonesia tentang tindak pidana penipuan online (2) Bagaimana perbandingan hukum tindak pidana penipuan online menurut pasal
378 KUHP dengan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (3) Bagaimanakah pertimbangan hukum dari hakim dalam Putusan
Nomor 168/Pid.B/2015/PN.Btl. Jenis Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini dalah penelitian Penelitian hukumnormatif (normative law research) dengan menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji Undang- Undang. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah berdasarkan penelitian yuridis normatif, diantaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ), Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) No 8 Tahun 1981, Undang-Undang
Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Undang- Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekusaan Kehakiman, literatur hukum, artikel ilmiah hukum,
hasil-hasil karya ilmiah dan website, peneliti juga menggunakan jurnal dan penelitian terdahulu untuk melengkapi hasil penelitiannya. Berlakunya UndangUndang No 19 Tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta dengan diimplementasikannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) dengan Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Yang berfungsi untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut atau landasan dari Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan demikian pengaturan hukum di Indonesia tentang tindak pidana penipuan online sudah dapat menjadi acuan atau dasar hukum (payung hukum) sebagai upaya penangulangan tentang tindak pidana melalui internet. Para pelaku tindak pidana penipuan online didakwa atau dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pengaturan mengenai penyebaran beritabohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen. Terbukti dengan adanya putusan perkara pidana dengan Nomor 168/Pid.B/2015/ PN.Btl, yang telah diputus atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) oleh Pengadilan Negeri Bantul dengan dijatuhi pidana dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2129836/SB/2018 | KKI 340 FAW s/p | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain