Electronic Resource
Keabsahan Akta Surat Wasiat (Testament) Menurut Hukum Yang Berlaku (Hukum Positif Di Indonesia)
Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan serta bagian dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Beranekaragamnya corak budaya, agama, sosial, dan adat istiadat serta sistem kekeluargaan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia. Hukum waris yang berlaku di Indonesia masih tergantung pada hukumnya si pewaris. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan surat wasiat (testament) menurut hukum yang berlaku (hukum positif di Indonesia) dan untuk mengetahui kedudukan surat wasiat dalam pembagian harta warisan menurut hukum Islam. Penelitian proposal skripsi ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pembahasan yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan teori hukum serta dengan melihat realita di masyarakat. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Perkembangan Hukum perdata di Indonesia sangat bertolak ukur dan berkaitan kepada perubahan dan keanekaragaman sosial dan budaya. Dalam hal penyelesaian sengketa soal perdata, negara kita berpedoman kepada Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang telah terkodifikasi. Namun hingga saat ini, masih banyak golongan masyarakat yang masih menjadikan hukum adat sebagai solusi penyelasaian sengketa. Dan kita juga tidak bisa menutup mata bahwa sebagian besar penduduk Indonesia adalah penganut ajaran agama Islam, sehingga banyak metode penyelesaian sengketa yang telah berpedoman kepada syariat Islam, seperti perkawinan, waris, perihal wakaf, perbangkan, dan lainnya.
2129809/SB/2018 | KKI 340 FAT k/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain