Digital Library

Universitas PGRI Kanjuruhan Malang

  • Beranda
  • Penghitung Jumlah Pengunjung
  • Informasi
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Yuridis Pelanggaran Disiplin 
Militer yang Melakukan Perkawinan Siri (Studi Kasus Putusan 
Nomor: 54-K/PM.I-05/AD/VIII/2022/ Pengadilan Militer Pontianak)

Electronic Resource

Analisis Yuridis Pelanggaran Disiplin Militer yang Melakukan Perkawinan Siri (Studi Kasus Putusan Nomor: 54-K/PM.I-05/AD/VIII/2022/ Pengadilan Militer Pontianak)

Ari Gorazon Millenus Tomahua - Nama Orang; RR. Ririen Indria Dian Ambarsari, SH., M.Hum - Nama Orang; Anindya Bidasari, S.H., M.Kn - Nama Orang;

Pengesahan perkawinan di dalam organisasi TNI memiliki peraturan dan tata cara
tersendiri yang harus didaftarkan dalam administrasi TNI sebelum disahkan di KUA atau
didaftarkan kependudukan. Hal ini dilakukan agar personel TNI mendapatkan izin dari
komandan satuan sebelum menikah dan tidak melanggar aturan organisasi TNI terkait tata
cara perkawinan. Karena sifat TNI yang wajib mengikuti aturan, personel TNI harus
mematuhi tata cara perkawinan dalam proses pernikahan agar tidak melanggar aturan
organisasi TNI. Hal yang serupa terjadi pada kasus yang dilakukan oleh terdakwa di
wilayah menjadi prajurit TNI AD, yang ditugaskan di Kodim 1203/Ktp, Kabupaten
Ketapang, Kalimantan Barat.
Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup dua pertanyaan, yaitu: (1)
Bagaimana akibat hukum pelanggaran disiplin Militer terhadap anggota Militer yang
melakukan perkawinan siri dalam putusan Nomor: 54-K/PM.I-05/AD/VIII/2022? dan (2)
Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan pelanggaran militer
terhadap anggota Militer yang melakukan perkawinan siri dalam putusan Nomor: 54-
K/PM.I-05/AD/VIII/2022?
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis konsekuensi perkawinan siri
yang dilakukan oleh anggota TNI. Jenis tulisan ini adalah penelitian hukum doktrinal atau
yuridis normatif. Dalam proses penyelesaian perkara ini, hakim menggunakan pasal 281
ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 190 Ayat (1) Jo Ayat (3) Jo Ayat (4)
UU RI No 31 Th 1997 Tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan yang
relevan sebagai panduan dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa.
Pembahasan dalam penelitian ini membahas pelanggaran disiplin militer terhadap
anggota militer yang melakukan perkawinan siri dengan mengacu pada putusan Nomor:
54-K/PM.I-05/AD/VIII/2022


Ketersediaan
SB00745SKKI 340 TOM a/sPerpustakaan UnikamaTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
KKI 340 TOM a/s
Penerbit
Malang : Prodi Ilmu Hukum Unikama., 2023
Deskripsi Fisik
xii, 60 hlm 26 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
text
Tipe Media
PDF
Tipe Pembawa
online resource
Edisi
1
Subjek
Skripsi
Ilmu Hukum
Pelanggaran disiplin militer
Perkawinan siri
Hukum militer
Analisis yuridis
Pengadilan Militer Pontianak
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Digital Library
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, menyajikan bahan-bahan referensi yang bisa dijadikan referensi untuk civitas akadmika dan umum. silahkan manfaatkan koleksi bahan pustaka yang ada untuk menunjang Pendidikan, Penelitian, dan untuk menambah wawasan kita

Satistik Data Pengunjung Web

Hari Ini : 1 Minggu Terakhir : 1 Bulan Terakhir : Seluruh :

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik