Electronic Resource
Analisis Yuridis Pelanggaran Disiplin Militer yang Melakukan Perkawinan Siri (Studi Kasus Putusan Nomor: 54-K/PM.I-05/AD/VIII/2022/ Pengadilan Militer Pontianak)
Pengesahan perkawinan di dalam organisasi TNI memiliki peraturan dan tata cara
tersendiri yang harus didaftarkan dalam administrasi TNI sebelum disahkan di KUA atau
didaftarkan kependudukan. Hal ini dilakukan agar personel TNI mendapatkan izin dari
komandan satuan sebelum menikah dan tidak melanggar aturan organisasi TNI terkait tata
cara perkawinan. Karena sifat TNI yang wajib mengikuti aturan, personel TNI harus
mematuhi tata cara perkawinan dalam proses pernikahan agar tidak melanggar aturan
organisasi TNI. Hal yang serupa terjadi pada kasus yang dilakukan oleh terdakwa di
wilayah menjadi prajurit TNI AD, yang ditugaskan di Kodim 1203/Ktp, Kabupaten
Ketapang, Kalimantan Barat.
Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup dua pertanyaan, yaitu: (1)
Bagaimana akibat hukum pelanggaran disiplin Militer terhadap anggota Militer yang
melakukan perkawinan siri dalam putusan Nomor: 54-K/PM.I-05/AD/VIII/2022? dan (2)
Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan pelanggaran militer
terhadap anggota Militer yang melakukan perkawinan siri dalam putusan Nomor: 54-
K/PM.I-05/AD/VIII/2022?
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis konsekuensi perkawinan siri
yang dilakukan oleh anggota TNI. Jenis tulisan ini adalah penelitian hukum doktrinal atau
yuridis normatif. Dalam proses penyelesaian perkara ini, hakim menggunakan pasal 281
ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 190 Ayat (1) Jo Ayat (3) Jo Ayat (4)
UU RI No 31 Th 1997 Tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan yang
relevan sebagai panduan dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa.
Pembahasan dalam penelitian ini membahas pelanggaran disiplin militer terhadap
anggota militer yang melakukan perkawinan siri dengan mengacu pada putusan Nomor:
54-K/PM.I-05/AD/VIII/2022
| SB00745S | KKI 340 TOM a/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain