Electronic Resource
Peran Dan Kebijakan Bawaslu Kabupaten Malang Dalam Menangani Pelanggaran Pada Pilkada Tahun 2024 (Studi Di Bawaslu Kabupaten Malang)
Perkembangan demokrasi di Indonesia memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi
secara aktif dalam setiap proses politik, termasuk dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Namun,
dalam pelaksanaannya, Pilkada sering kali diwarnai oleh berbagai pelanggaran, seperti politik uang,
penyebaran informasi bohong, serta keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam politik praktis.
Fenomena ini tidak hanya mencederai prinsip demokrasi yang jujur dan adil, tetapi juga mengancam
stabilitas politik lokal. Dalam proses Pilkada tahun 2024, tantangan semakin besar dengan adanya
transisi sistem pemilu serentak serta peningkatan penggunaan media sosial sebagai alat kampanye
yang berpotensi menimbulkan pelanggaran baru. Kabupaten Malang merupakan salah satu daerah
strategis dengan kompleksitas sosial-politik yang tinggi, menjadikannya rentan terhadap berbagai
pelanggaran politik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang memiliki peran krusial
dalam mengawasi dan menindak pelanggaran yang terjadi saat berlangsungnya pemilu. Namun,
dalam implementasinya, terdapat berbagai hambatan seperti keterbatasan sumber daya manusia,
kendala anggaran, serta kesulitan dalam pembuktian pelanggaran politik uang yang sering dilakukan
secara tertutup. Selain itu, rendahnya kesadaran politik masyarakat dan lemahnya budaya hukum
juga menjadi faktor penghambat dalam penegakan aturan. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis peran dan kebijakan Bawaslu Kabupaten Malang dalam menangani pelanggaran
politik uang pada Pilkada tahun 2024 serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam
implementasinya. Menggunakan metode penelitian hukum empiris, studi ini mengkaji implementasi
kebijakan pengawasan dan penindakan oleh Bawaslu serta efektivitasnya dalam menciptakan
Pilkada yang bersih dan transparan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi
bagi pengembangan sistem pengawasan dan penegakan hukum pemilu, serta menjadi referensi
dalam merumuskan strategi pencegahan politik uang di tingkat daerah maupun nasional.
| SB00631S | KKI 340 PRA p/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain