Electronic Resource
Kepastian Hukum Kelompok Tani Menurut SK Bupati Malang No. 188.45/22/2/KEP/35.07.013/2019 (Studi Kelompok Tani Panorama Dusun Dawuhan, Pamotan, Dampit Kab. Malang)
Sesuai SK Bupati Malang No. 188.45/22/2/KEP/35.07.013/2019 hak
kelompok tani kelompok tani kopi panorama dijelaskan di Peraturan Menteri
Pertanian Republik Indonesia Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 Tentang
Pembinaan Kelembagaan Petani bahwa Penumbuhan dan pengembangan
kelompok tani dilakukan melalui pemberdayaan Petani, dengan perpaduan dari
budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal untuk meningkatkan Usahatani dan
kemampuan kelompok tani dalam melaksanakan fungsinya., Hal ini dibuktikan
dengan banyaknya kegiatan penyuluhan atau bimbingan ataupun juga bisa disebut
pelatihan yang diterima kelompok tani panorama dari dinas-dinas dikabupaten
malang diantaranya dinas perindusterian, dinas koperasi dan dinas pertanian
kabupaten malang dan para akademisi dari Universitas Brawijaya dan Universitas
PGRI Kanjuruhan Malang
Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013
tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjelaskan tentang kewajiban
Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi permodalan usaha tani
terbukti dengan perlindungan hukum terhadap kelompok tani panorama mendapat
bantuan dari pemerintah berupa bantuan pinjaman KUR Bank BNI untuk
operasional pertaian dengan bunga kecil dan juga mendapat bantuan berupa mesin,
alat transportasi dan bahan bangunan untuk menunjang kualitas produksi tani
kelompok tani panorama
| SB00412S | KKI 340 SUL k/s | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain