Electronic Resource
injauan Yuridis Perjanjian Perkawinan yang Dilaksanakan Selama Perkawinan Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi Pada Putusan Pengadilan Nomor 39/Pdt.P/2019/PN Mad)
Perjanjian perkawinan antara calon suami dan istri mengatur akibat-akibat pada
harta selama perkawinan sehingga dalam perkawinan tidak mengalami
penggabungan harta. Perjanjian Perkawinan dilakukan sebelum dilangsungkannya
perkawinan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan, namun setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU
XIII/2015, perjanjian perkawinan dapat dilaksanakan sebelum, sesudah, dan selama
perkawinan. Banyaknya masyarakat yang masih belum mengerti tentang
pentingnya perjanjian perkawinan melatarbelakangi peneliti mengambil penelitian
ini. Metode yang peneliti gunakan yaitu yuridis normatif dan pendekatan Undang
Undang serta kasus yang berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor
39/Pdt.P/2019/PN Mad. Adapun rumusan masalah yang peneliti ambil yaitu
tentang akibat hukum dari perjanjian yang dilaksanakan selama perkawinan dan
penyelesaian hukum terhadap perjanjian perkawinan yang dilaksanakan selama
perkawinan berlangsung. Adapun hasil yang didapatkan akibat dari perjanjian
perkawinan ini adalah adanya perlindungan hukum preventif maupun represif bagi
para pihak yang membuatnya karena dalam suatu perjanjian perkawinan tidak
hanya mengatur tentang harta-harta bersama para pihak, akan tetapi dapat mengatur
tentang kewajiban dari suami dan istri tergantung isi dari perjanjian itu sendiri
dimana perjanjian tersebut tidak dapat dicabut kecuali ada kesepakatan dari kedua
belah pihak. Penyelesaian hukum dalam perjanjian perkawinan tidak hanya
berakhirnya suatu perjanjian, akan tetapi juga adanya pembatalan perjanjian serta
adanya pembagian harta sesuai Putusan Pengadilan yang telah disahkan dan adanya
klausul dalam perjanjian.
| SB00376S | KKI 340 ROS t/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain