Electronic Resource
Pola Pembinaan “Sanggar Sahabat Anak” Terhadap Anak-Anak Di Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun Kota Malang Melalui Pendidikan Non Formal
Menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, dinyatakan bahwa “pendidikan merupakan usaha sadar agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat”. Oleh karena itu semua warga Negara Indonesia berhak untuk mengenyam pendidikan terutama anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Namun kenyataan bahwa pendidikan secara formal selalu berpihak pada orangorang kaya sehingga bagi kaum miskin pendidikan formal jarang mereka dapatkan. Bagi kaum miskin pendidikan non formal menjadi alternatif. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk mengetahui pola pembinaan yang dilakukan oleh “sanggar sahabat anak” terhadap anak-anak di kelurahan Bandulan melalui pendidikan non formal. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh deskripsi yang objektif tentang pola pembinaan “Sanggar Sahabat Anak” terhadap anak-anak di kelurahan Bandulan kecamatan Sukun Kota Madya Malang. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui pola pembinaan “Sanggar Sahabat Anak” terhadap anak-anak di kelurahan Bandulan melalui pendidikan non formal, hambatan-hambatan yang dihadapi oleh “Sanggar Sahabat Anak” dalam membina anak-anak, dan upaya untuk mengatasi hambatan yang dihadapi oleh “Sanggar Sahabat Anak” dalam membina anak-anak di kelurahan Bandulan melalui pendidikan non formal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris dan untuk jenis penelitian menggunakan deskriptif kualitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah semua anak yang dibina oleh “Sanggar Sahabat Anak”. Untuk sampel penelitian terdiri dari pengurus “sanggar sahabat anak”, orang tua anak, dan 20 orang anak yang dibina oleh “sanggar sahabat anak”. Dalam penelitian ini digunakan teknik accidental sampling. Hal ini dikarenakan terdapat keterbatasan dalam penelitian seperti keterbatasan waktu, dana, dan pemilihan anak. Hasil penelitian menunjukan bahwa Bahwa dalam rentang usia 0-4 tahun terdapat 20,5% anak laki-laki dan 4% anak perempuan yang dibina oleh “Sanggar Sahabat Anak”, kemudian untuk rentang usia 5-9 tahun terdapat 35,2% anak lakilaki dan 48% anak perempuan yang dibina oleh “Sanggar Sahabat Anak”, pada rentang usia 10-14 tahun terdapat 17,6% anak laki-laki dan 40% anak perempuan yang dibina oleh “Sanggar Sahabat Anak”, sedangkan untuk usia 15-19 tahun terdapat 26,5% anak laki-laki dan anak perempuan 8% yang dibina oleh “Sanggar Sahabat Anak” di kelurahan Bandulan kecamatan Sukun kota Malang selama tahun 2012. Pola pembinaan yang dilakukan oleh “Sanggar Sahabat Anak” dibagi menjadi dua yaitu pembinaan bagi anak-anak yang masih mengenyam pendidikan formal dan pembinaan bagi anak-anak yang drop-out sekolah. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa rentang usia anak yang banyak dibina oleh “Sanggar Sahabat Anak” adalah usia 5-9 tahun tepatnya pada usia 7 tahun untuk rata-rata usia anak tersebut. Pada rentang usia ini sebanyak 35,2% anak laki-laki dan 48% anak perempuan yang dibina oleh “Sanggar Sahabat Anak”. Walaupun terdapat banyak hambatan yang dialami sanggar dalam membina anak-anak di kelurahan Bandulan, peneliti menyarankan agar para pengurus “Sanggar Sahabat Anak” tetap semangat dalam membina anak-anak yang tidak mampu.
| 21345710/SB/2024 | KKI 371.114 AGU p/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain