Electronic Resource
Tanggung Jawab Notaris Terhadap Penyesuaian Keaslian Dokumen Dalam Pembuatan Akta Otentik (Studi Kasus Putusan Nomor 51 pk/tun/2013)
Notaris adalah pejabat umum yang mempunyai kewenangan untuk mengesahkan akta otentik dan hal-hal lain sesuai dengan Undang-undang nomor 30 Tahun 2004. Metode dalam penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan sumber yang digunakan berdasarkan hukum primer dari perturan yang berlaku dan Putusan Studi Kasus. Keputusan Nomor 51 PK/TUN/2013 dan penelitian lain berupa artikel, buku ilmiah dan berupa penggunaanjurnal hukum), serta penelitian tersier lainnya yang mendukung hasil penelitian. Pengumpulan bahan menggunakan metode berbasis literatur dan teknik analisis normatif yaitu inventarisasi dan sinkronsasi bahan hukum secara kulitatif, serta dengan pembahasan duarumusan maalah. Pertama, apa tanggung jawab Notaris dalam melakukan No, 51PK/TUN/2013. Kedua, bagaimana dampak hukum atas terbitnya akta otentik yang tidak sesuai dengan akta asli yang diserahkan notaris dalam Perkara Nomor 51PK/TUN/2013. Pejabat Notaris mempunyai tanggung jawab yang dapat dituntut atas setiap akta yang disahkannya. Apabila notaris tidak bekerja dengan sungguh-sungguh dan akta tersebut dapat menimbulkan perselisihanmaka tanggung jawabnya dianggap buruk. Akibatnya Notaris dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain