Electronic Resource
Peran Kepolisian dalam mewujudkan pelayanan prima melalui program malang SOEGAB. (studi kasus di wilayah hukum kepolisian resort malang)
Institusi Kepolisian merupakan salah satu institusi yang dibentuk guna memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan Prima merupakan pelayanan Kepolisian yang diberikan kepada masyarakat secara humanis guna membantu dan mempermudah masyarakat dalam mengurusi segala hal yang berhubungan dengan pelayanan dari Kepolisian. Contoh pelayanan prima dalam bentuk pengurusan surat menyurat antara lain: penerbitan SIM, penerbitan SKCK, dan segala hal pengaduan terkait hukum pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui upaya Kepolisan dalam mewujudkan pelayanan Prima melalui Program Malang Soegab. Pada Kepolisan RI khususnya di Resort Malang dan Untuk menganalisis faktor-faktor yang menghambat kinerja Resort Malang dalam mewujudkan pelayanan prima kepolisian melalui Program Malang Soegab. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative yang artinya pendekatan terhadap masalah dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya tetang hukum ketenagakerjaan. Untuk teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yaitu mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini yaitu dapat bermanfaat dalam mengembangkan pengetahuan dan wawasan dan informasi khususnya bagi penulis mengenai peran kinerja Kepolisian Resort Malang dalam mewujudkan pelayanan prima kepolisian melalui Program Malang Soegab. Sesuai dengan penelitian ini, peneliti menemukan kendala yang dihadapi dalam menanggulangi tindak pidana melalui aplikasi Malang Soegab. Kendala yang dihadapi yaitu adanya informasi palsu; dukungan personil, sarana dan prasarana yang kurang memadai. Kendala yang lain adanya beberapa laporan tindak pidana yang belum direspon karena banyaknya laporan yang masuk sehingga petugas kurang maksimal untuk merespon semua laporan yang masuk. Faktor yang menghambat Malang Soegab dalam penelitian ini adalah kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat, terbatasnya jumlah anggota pelaksana, kondisi geografis mempengaruhi jaringan, dan masih banyak masyarakat yang tidak aktif menggunakan Handphone sehingga tidak bisa mengoperasikan aplikasi Malang Soegab tersebut.
21345607/SB/2023 | KKI 340 HEN p/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain