Electronic Resource
Tinjauan Yuridis Mengenai Keabsahan Hukum Adat Perkawinan Di Kabupaten Sumba Timur Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetauhi tentang sistem Perkawinan dalam masyarakat Sumba Timur merupakan peristiwa yang dianggap sakral.Sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut wanita atau pria calon mempelai saja, tetapi juga orang tua kedua mempelai, saudara- saudaranya bahkan kedua keluarga mereka. Sistem Perkawinan Adat ada tiga yaitu:Sistem Endogami, sistem Exogami,Sistem Eleutherogami,Pasal 1 Undang– Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa perkawinan itu bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pengertian perkawinan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1, perlu dipahami benar-benar oleh masyarakat karena hal tersebut merupakan landasan pokok dari aturan hukum perkawinan lebih lanjut, baik yang terdapat Dallam Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun peraturan lainnya yang mengatur tentang perkawinan. Penelitian ini menggunakan yuridis empiris yakni dengan mengkaji literatur yang ada maupun sumber pustaka lain yang relevan guna memecahkan masalah yang berhubungan dengan aspek hukum adat di Sumba Timur Nusa Tenggara Timur.Perkawinan dalam masyarakat Sumba Timur merupakan peristiwa yang dianggap sakral. Perkawinan diakui tidak sekedar sebagai pertemuan dua anak manusia saja, melainkan pertemuan dua keluarga besar, dua kabihu, atau bahkan dua mempelai yang memiliki makna sosial kemasyarakatan
tinggi, Dalam bahasa Sumba hal ini diistilahkan dengan ambu nambada na epi la au, ambu namini na wai la mbalu yang berarti supaya api tidak padam dan air di tempayan tidak kering. Kemudian terkait dengan pemeliharaan persekutuan keluarga, hal ini dapat dilihat dari kuatnya aturan adat tentang kabihu pemberi istri (yera) dan kabihu pemberi suami (layia).
21345605/SB/2023 | KKI 340 UMB t/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain