Electronic Resource
Tinjauan Yuridis Peranan Lembaga Pemasyrakatan Dalam Rehabilitasi Narapidana Penyalahgunaan Narkoba
Perkembangan kejahatan narkoba pada saat ini telah meresahkan kehidupan masyarakat. Narkoba merupakan kejahatan transnasional.Karena tindak kejahatan tersebut dilakukan melewati batas. pengertian narkoba diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. peredaran narkoba tersebut diantaranya masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil kemudian di distribusikan melalui jalur darat yang mampu menjangkau berbagai pelosok wilayah di Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana peranan lembaga pemasyarakatan perempuan kalas IIA Malang dalam rehabilitasi narapidana penyalahgunaan narkoba, faktor–faktor penghambat bagi lembaga pemasyarakatan dalam upaya rehabilitasi penanggulangan terhadap narapidana narkoba, dan bagaimana upaya penanggulangan. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan penelitian yuridis empiris, sumber data yang digunaka yaitu data primer, yaitu data yang diperoleh dari kitap perundang-undangan, dan hasil wawancara, dan data sekunder dari buku litelatur hukum, tehnik pengumpulan data menggunakan tehnik wawancara, observasi, dan studi dokumen, tehnik analisis data yang digunakan kualitatif. Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa peranan lembaga pemasyrakatan perempuan kelas IIA dalam rehabilitasi narapidana narkoba adalah dengan memberikan Program Therapeutic Community (TC), Bimbingan konseling, mengadakan seminar, menyediakan fasilitas. faktor penghabat yaitu:faktor dana, kekurangan petugas dalam tim rehabilitasi narkoba, kemauan narapidana untuk mengikuti rehabilitasi kurang. upaya penanggulangannya yaitu, bidang keuangan (dana) lapas meminta bantuan ke unit pusat rehabilitasi dan untuk petugas yang belum berpengelaman akan meminta bantuan ke pihak rehabilitasi narkoba yang sudah berpengelaman. Bahwa dalam penelitian ini datat ditarik kesimpulan peraan lembaga pemasyrakatan perempuan kelas IIA Malang dalam rehabilitasi narapidana narkoba adalah memberikan progran Therapeutic Community , konseling, seminar, menyeydiakan fasilitas.dan faktor penghambatnya adalah kekurangan dana, kekurangan petugas sedangkan untuk menanggulanginya mendatangkan konselor dari luar dan meminta bantuan dana ke unit pusat rehabilitas
21345602/PB/2023 | KKI 340 YOH t/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain