Electronic Resource
Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Desa Di Desa Harjokuncaran Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang
Pembangunan harus yang didasarkan pada kepentingan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya akan ditampung oleh Badan Pemusyawaratan Desa dan akan dimufakatkan bersama dalam musyawarah pembangunan desa sehingga dapat direncanakan dengan baik antara pemerintah dengan masyarakat melalui BPD. Namun meskipun memiliki posisi yang sangat strategis, BPD pada kenyataannya banyak yang masih belum optimal dalam menjalankan fungsinya. Seperti yang terjadi di Desa Harjokuncaran Kecamatan Sumbermanjing Weta Kabupaten Malang, Banyak tugas pokok dan fungsi dari BPD yang tidak dijalankan secara maksimal. Misalnya, fungsi sebagai pihak yang membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa dalam hal menampung aspirasi warga, sebagai pengawas kinerja kepala desa, dan masih banyak fungsi dan tugas lain yang menunjukan kinerja yang lemah. Lemahnya fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dikhawatirkan akan mengganggu mekanisme hak masyarakat. sehingga pada gilirannya akan memperlemah proses demokrasi di tingkat desa. Penelitian ini akan mencoba mengidentifikasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa, serta mengidentifikasi faktor-faktor apa saja yang menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa. Diharapkan dari hasil identifikasi dapat menghasilkan rekomendasi bagi perbaikan kinerja BPD Harjokuncaran
21345395/SB/2023 | KKI 371.114 CAN p/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain