Electronic Resource
Aspek Kepastian Dalam Penerapan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( Studi kasus Desa Tawangargo Kasbupaten Malang )
Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi bangsa Indonesia yang dikuasai oleh Negara untuk kepentingan hidup orang banyak. Tanah
merupakan hak dasar setiap orang yang keberadaannya dijamin dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pendaftaran
Tanah adalah rangakain kegiatan yang dilakukan Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan,
pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah, termasuk pemberian surat tanda bukti hak. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan analisis empiris. Metode pendekatan analisis empiris digunakan untuk mengkaji Peraturan Perundang-Perundangan dan menghubungkan dengan praktek yang terjadi di lapangan atau masyarakat yang bertujuan untuk mengetahui penyebab tumpang tindihnya Nomor Induk Bidang (NIB), dan upaya pencegahan serta penanggulangan hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Tawangargo. Berdasarkan hasil penelitian, penyebab NIB yang tumpang tindih antara lain perubahan dari peta dasar manual menjadi peta dasar digital, adanya oknum mafia tanah, terdapat dua dokumen pendaftaran tanah yang masuk bagian administrasi. Upaya pencegahannya yaitu pihak desa, masyarakat, dan panitia PTSL harus melakukan pencocokan data dan bidangan sesuai dengan Letter C kepemilikan tanah pemilik sebelumnya. Bidangan yang sudah didaftarkan harus sesuai dengan ketentuan SPPT serta penunjukkan batas harus sesuai dengan bidangan yang ditunjukkan pemohon.
21345330/SB/2023 | KKI 340 RAH p/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain