Electronic Resource
Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah Dalam Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah ( Studi Pada Kantor Pertahan Kabupaten Malang)
Kepastian hukum hak milik atas tanah dalam pelaksanaan pendaftaran tanah
di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dibahas dalam skripsi ini. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana kepastian hukum mempengaruhi
sertifikat hak atas tanah sebagai bukti hak milik dan bagaimana mereka berfungsi
sebagai bukti hak. Sertifikat hak atas tanah adalah bukti penting yang memberikan
rasa aman dan ketenangan pikiran kepada pemiliknya. Semuanya akan menjadi
sangat jelas dan pasti, bahkan legal. Ini juga memberikan sumber pendapatan.
Menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, salah satu
tujuan pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kejelasan dan perlindungan
hukum kepada pemilik bidang tanah, rumah susun, dan hak-hak lain yang telah
didaftarkan agar dapat dengan mudah memverifikasi kepemilikannya atas hak-hak
tersebut. benar yang bersangkutan.
Untuk dapat dianggap kuat dan tanpa cacat, kepemilikan tanah memerlukan
dua macam alat bukti: bukti tertulis dan bukti fisik, yang berfungsi sebagai bukti
bahwa yang bersangkutan benar-benar memiliki tanah dan mencegah
pembentukan dua hak kepemilikan yang berbeda
21345111/SB/2022 | KKI 340 MAH p/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain