Electronic Resource
Tinjauan Yuridis Terhadap Sita Umum Dalam Hukum Kepailitan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 345 K/Pdt.Sus/2011)
Kepailitan adalah sita umum dari semua kekayaan manajemen debitur kebangkrutan dan Pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagai diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Untuk mengeksplanasi permasalahan pengaturan tersebut, peneliti melakukan penelitian yuridis normatif dengan analisis data kualitatif, dengan membahas permasalahan apa saja faktor-faktor sita umum dalam hukum dan bagaimana perlindungan hukum terhadap Debitor dalam sita umum dalam putusan Pengadilan Niaga Nomor 11/PAILI /2011/PN.NIAGA.JKT.? Adapun kesimpulan dalam penulisan Skripsi ini, Persyaratan untuk mengajukan pernyataan kebangkrutan (kepailitan) harus sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004, yaitu adalah adanya satu utang yang telah jatuh waktu (tempo) dan dapat ditagih, dan adanya dua atau lebih kreditur. Pembatalan putusan pailit dapat terjadi jika debitur pailit melakukan upaya hukum karena ada ketidaksesuaian fakta yang ada. Terutama Pasal 8 ayat (4) Undang-undang tersebut menyatakan dengan jelas tentang adanya bukti sederhana dari kondisi untuk mengajukan suatu kepailitan (debitor pailit
21345083/PB/2022 | KKI 340 HAR t/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain