Electronic Resource
Penyelesaian Sanketa Tanah Waris Kampung Harru Menurut Hukum Waris Adat ( Studi Kasus Di Desa Konda Maloba)
Tujuan penelitian memiliki tujuan dalam mengetahui bagaimana sistem waris adat yang ada di desa konda maloba serta bagaimana proses penyelesaian sengketa tanah waris adat di desa konda maloba.Jenis penelitian menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis. Bagaimana Sistem Waris Adat Di Desa Konda Maloba NTT Bagaimana Penyelesaian Sengketa Tanah Waris Melalui Mediasi Kampung Harru Menurut Hukum Waris Adat Di Desa Konda Maloba NTTPasal 171 KUHPerdata di sebutkan yaitu “Hukum waris adalah aturan yang mengatur mengenai proses pemindahan hak kepemilikan atas kekayaan peninggalan pewaris lalu menentukan siapa sajakah yang memiliki hak menjadi penerus waris dan berapa bagian yang di peroleh tiap tiap ahli waris”. Hukum perdata menjelaskan “bahwa setiap orang berhak menjadi ahli waris dari setiap harta yang di tinggalkan oleh subyek yang memiliki hubungan hukum yang notabennya memiliki hubungan erat antara pewaris dan ahli waris”.Kedudukan tanah warisan dalam sengketa atau perkara yang di selesaikan secara mediasi apabila di lihat dari segi kepastian hukum tentunya tanah yang berada tanah yang berada dalam status sengketa tentu perlu adanya putusan dari pihak pihak yang menjadi mediator yang menetapkan kepemilikan tanah dalam sengketa tersebut, oleh karena hal tersebut kedudukan tanah dalam status sengketa sangat rentanterjadinya permasalahan permasalahan yang menimbulkan akibat hukum bagi kedua belah pihak yang bersengketa
21345045/SB/2022 | KKI 340 TAG p/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain