Electronic Resource
Analisis Yuridis Tentang Perkawinan Bawa Lari ( Kedu Ngidi Mawinne ) Menurut Hukum Adat ( Studi Di Desa Kalimbu Kuni, Sumba Barat, NTT )
Skripsi ini berisi tentang Analisis Yuridis Perkawinan Bawa Lari (Kedu Ngidi Mawinne) Menurut Hukum Adat di Desa Kalimbu Kuni Kabupaten Sumba Barat. Penelitian ini memiliki tujuan dan manfaat baik secara praktis maupun teoritis sehingga dapat membuat kita mengetahui dan memahami peran dari Kepala Adat dan upaya penyelesaian serta alibat hukum yang dihasilkan dalam penyelesaian perkawinan bawa lari (kedu ngidi mawinne). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana kedudukan Kepala adat dalam penyelesaian Perkawinan Bawa Lari (Kedu ngidi Mawinne) di Desa Kalimbu Kuni, Sumba Barat? 2) Bagaimana Upaya penyelesaian Perkawinan Bawa Lari (Kedu ngidi Mawinne) secara hukum adat di Desa Kalimbu Kuni, Sumba Barat? 3) Bagaimana akibat hukum yang dihasilkan dari kesepakatan Melalui Hukum Adat Oleh Para Pihak Dalam Kasus Kedu Ngidi Mawine (Kawin Bawa Lari) Di Desa Kalimbu Kuni Kabupaten Sumba Barat ?
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis dengan teknik pengumpulan data melalui observasi,wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa Kepala adat memiliki kedudukan sebagai mediator dalam penyelesaian perkawinan bawa lari di Desa Kalimbu Kuni Kabupaten Sumba Barat. Adapun upaya penyelesaian perkawinan bawa lari (kedu ngidi mawinne) oleh Kepala Adat yakni melalui tiga tahap yaitu. Ngidi Pamama, weri kawedo,dutu mawinne. Ngidi Pamama Akibat hukum yang dihasilkan dari penyelesaian perkawinan bawa lari (kedu ngidi mawinne) yaitu dikenakannya denda adat kepada pihak laki-laki berupa parang dan hewan.
21344588/SB/2022 | KKI 340 MOT a/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain