Electronic Resource
Implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai Terhadap Produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Berupa Liquid Personal Vaporizer Ynag Tidak Dilengkapi Oleh Peta Cukai (Studi Di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang)
Latar belakang dari penelitian ini adalah penetapan pemungutan cukai pada Liquid Personal Vaporizer dapat di simpulkan bahwa pemerintah telah menemukan jawaban dari perdebatan yang selama ini terjadi di Indonesia tentang pelarangan Personal Vaporizer. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Implementasi Undang – Undang No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai terhadap produk hasil pengolahan tembakau lainnya berupa Liquid Personal Vaporizer di wilayah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Bagaimana solusi atau upaya hukum pada proses implementasi cukai terhadap produk hasil pengolahan tembakau lainnya berupa Liquid Personal Vaporizer yang tidak dilengkapi oleh pita cukai.
Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Sedangkan teknik analisis datanya menggunakan Metode Deskriptif Kualitatif. Kesimpulan yang diperoleh oleh peneliti dari hasil penelitian ini adalah bahwa Meskipun kebanyakan diatur dengan peraturan menteri tetapi penerapan cukai untuk produk HPTL berupa Liquid Personal Vaporizer tetap berlandaskan kepada Undang – Undang No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai untuk segala aturan aturan terkait penerapan cukainya. Dan juga penyelesaian hukum untuk Liquid Personal vaporizer yang tidak dilengkapi oleh pita cukai di wilayah KPPBC Tipe Madya Cukai Malang menggunakan jalur non penal untuk penyelesaiannya.
2133661/SB/2021 | KKI 340 WID i/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain