Electronic Resource
Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Pelaksanaan Perjanjian Waralaba Yang Tidak Didaftarkan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba (Studi Pada Rumah Makan Hajj Chicken Cabang Turen)
Penelitian ini membahas dan menganalisa perlindungan hukum bagi para pihak perjanjian waralaba Hajj Chicken cabang Turen serta melihat hambatan apa saja yang muncul dalam praktik perjanjian waralaba yakni tidak didaftarkannya perjanjian waralaba pada outlet Hajj Chicken cabang Turen. Selanjutnya, penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisa upaya penyelesaian yang ditempuh dalam menghadapi hambatan dalam pelaksanaan perjanjian waralaba yang tidak didaftarkan pada kementerian perdagangan tersebut. Penelitian Hajj Chicken cabang Turen sebagai responden merupakan penelitian kualitatif yang bersifat yuridis empiris kemudian menganalisa data dengan metode penelitian deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan adalah perlindungan hukum preventif (pencegahan) dan represif (upaya terakhir). Perlindungan hukum preventif terkait kewajiban dari para pihak yang terdapat dalam Pasal 5 dan 6 perjanjian waralaba Hajj Chicken cabang Turen dengan memberikan panduan operasional, menjaga merek dagang, dan mentaati
setiap prosedur yang ada. Perlindungan hukum represif dilakukannya musyawarah untuk mufakat yang dapat menyelesaikan permasalahan sengketa antara para pihak dalam perjanjian waralaba. Apabila musyawarah tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan maka para pihak dapat menyelesaikan sengketanya melalui jalur litigasi (pengadilan). Dari hasil penelitian ini, bentuk perselisihan yang terjadi masih dapat diselesaikan melalui musyawarah.
| 2133639/SB/2021 | KKI 340 SET p/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain