Electronic Resource
Efektivitas Peraturan Desa Terhadap Kerusakan Ekosistem Sungai (Studi Kasus di Desa Sitiarjo Kecamatan Sumbermanjing Wetan)
Peradaban manusia yang semakin hari semakin berkembang membuat kita senantiasa berurusan dengan lingkungan yang semakin hari sulit untuk dihindari, seperti peluasan lahan untuk pemukiman yang mengambil jalur terbuka hijau. Di dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Bumi, Air, dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Salah satunya pemanfaatan air sungai bagi kehidupan masyarakat pada umumnya dan masyarakat Desa Sitiarjo pada khususnya, bila kita tidak menjaga kebersihan maka air sungai tidak bisa dimanfaatkan dengan baik dikarenakan Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan kiri oleh garis sempadan. Beberapa pemanfaatan masyarakat sekitar aliran sungai di Desa Sitiarjo adalah pembuangan limbah cairan rumah tangga, pembuangan sampah secara sembarangan, dan lain sebagainya yang akan menyebabkan terganggunya ekosistem yang ada pada sungai Desa Sitiarjo. Hal inilah yang menjadikan Desa Sitiarjo secara tidak langsung tersadar dan sepakat membuat sebuah Peraturan yang dimana aturan tersebut adalah Peraturan Desa yang mengatur tentang tata kelola dan sistem agar aliran sungai tersebut tidak tercemar dan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Desa Sitiarjo.
2133632/SB/2021 | KKI 340 AJI e/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain