Electronic Resource
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak Dengan Melakukan Permufakatan Jahat Menguasai Narkotika (Studi Pada Putusan Nomor 6/Pi.Sus-Anak/2018/PN.Mlg)
Kasus tentang narkotika masih sering terjadi hingga saat ini, kasus terkait narkotika melibatkan anak seperti pada kasus yang telah duputuskan dalam Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/PN.Mlg. Peneliti membahas dua rumusan masalah. Pertama pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh anak sebagai pelaku dengan permufakatan jahat menguasai narkotika dalam Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/PN.Mlg. Kedua, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak dalam Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/PN.Mlg. Dalam penelitiannya peneliti menggunakan metode yuridis normatif. Anak terlibat tindak pidana permufakatan jahat menguasai narkotika, tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang tahun 2009 nomor 35 tentang Narkotika namun dalam pertanggungjawaban pidananya anak sesuai Undang Undang tahun 2012 nomor 11 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, hanya pada anak umur dua belas tahun hingga sebelum berumur delapan belas tahun. Pada Putusan Pengadilan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/PN.Mlg menjatuhkan pidana terhadap anak 1 tahun penjara dan 1 bulan pelatihan kerja, pidana 1 tahun sesuai dengan UndangUndang yang berlaku namun pidana pelatihan kerja 1 bulan bertentangan dengan Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang tahun 2012 nomor 11 tentang Sistem Peradilan Anak bahwa pelatihan kerja paling singkat 3 bulan.
Maka pertanggungjawaban pidana anak harus sesuai dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan dalam memberikan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan permufakatan jahat menguasai narkotika harus dengan memperhatikan peraturan yang mengatur secara khusus pada anak.
2133587/SB/2021 | KKI 340 MUD t/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain