Electronic Resource
Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi pada Putusan Pengadilan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Mlg)
Penelitian ini membahas dan menganalisa perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan dalam sistem peradilan pidana anak serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana untuk melindungi hak anak sesuai Putusan Pengadilan Negeri Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Mlg. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Dengan sumber Bahan Hukum Primer dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Putusan Pengadilan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Mlg. Bahan Hukum Sekunder berupa artikel hukum, buku-buku ilmiah, serta jurnal hukum, dan Bahan Hukum Tersier yang melengkapi data dalam penelitian ini. Metode pengumpulan bahan hukum dengan cara kepustakaan serta menggunakan teknik analisis secara deskriptif analitis.
Dalam penelitian ini, Anak melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian diatur dalam Pasal 354 ayat (2) Kitab UndangUndang Hukum Pidana. Dengan ketentuan putusan pidana berdasarkan pertimbangan Hakim menggunakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Namun dalam memenuhi perlindungan terhadap anak undang-undang ini tidak lagi sesuai, karena telah digantikan dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan undang-undang ini, perlindungan terhadap anak mengalami kemajuan adanya perubahan mengenai pemenuhan hak anak dalam proses peradilan anak serta proses penyelesaian perkara anak yang tidak hanya diselesaikan dengan pidana penjara. Selanjutnya, pada Putusan Pengadilan Nomor 4/Pid.SusAnak/2020/PN.Mlg dalam menjatuhkan pidana terhadap anak sebagai pelaku dengan pidana penjara 3 tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Maka dalam menjatuhkan pidana terhadap anak harus sesuai dengan undang-undang yang mengatur secara khusus terhadap anak. Serta perlu adanya pemenuhan perlindungan hukum atas hak serta kepentingan bagi anak.
2133584/SB/2021 | KKI 340 TAM t/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain