Electronic Resource
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Salim Kancil Dan Tosan (Studi Putusan Nomor: 375/Pid.B/2016/PN.Sby)
setiap orang yang berada di wilayah Indonesia harus tunduk pada hukum. Pengaturannya secara tegas dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) dan setiap orang berhak hidup dan berhak mempertahankan hidupnya dalam Pasal 28A sebagai salah satu hukum positif. Kejahatan merupakan problema manusia, oleh karena itu dimana ada manusia disitu ada kejahatan, dalam memberantas dan mengungkap setiap sisi kejahatan yang terjadi termasuk juga dalam kasus-kasus pembunuhan, maka setiap orang tetap yang telah berbuat harus bertanggung jawab atas perilaku yang dilakukannya agar dia mendapat pelajaran dan perubahan diri.
Dalam penelitian ini penulis membuat rumusan masalah yang terjadi terhadap tindak pidana pembunuhan (1) Apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan pada Salim Kancil dan Tosan. (2) Bagaimanakah analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan Salim Kancil dan Tosan. (3) Bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan (Studi Kasus Nomor : 375/Pid.B/2016/PN.Sby) Penelitian ini dilaksanakan di Desa selok Awar awar dengan metode penelitian yurudis normatif. Hasil hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalahterdakwa Haryono dan Madasir dalam tindak pidana pembunuhan berencana diancam pidana penjara 20 tahun. Dalam Pasal 340. terdakwa Suparman, terdakwa Tejo, terdakwa Tomin, terdakwaDjumanan, terdakwa Sio,terdakwa Buri, terdakwa Eli, terdakwa Satrum, terdakwa Tasrip, terdakwa Tuket, terdakwa Rudi, terdakwa Todik, terdakwa Ngateman, terdakwa Tinarlap, terdakwa Tito, terdakwa Endrik, terdakwa Slamet, terdakwa Edi dalam tindak pidana pembunuhan diancam pidana penjara 15 tahun. Dalam Pasal 338. terdakwa. muhamad subadri, terdakwa slamet, terdakwa Siari, terdakwa siaman, terdakwaSatuwi, terdakwa Edor hadi kusuma, terdakwa Dodik hartono dalam tindak pidana penganiayaan dengan kekerasan diancam pidana penjara 7 tahun. Dalam Pasal 351 ayat (3). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana pembunuhan dalam Putusan no. 375/Pid.B/2016/PN.Sby, telah mempertimbangkan hal-hal yang telah memperberat dan memperingan terdakwa.
2133475/SB/2021 | KKI 340 RID t/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain