Electronic Resource
Tinjauan Hukum Terhadap Pelaksanaan Prosedur Penerbitan Sertifikat Tanah Untuk Pertama Kali di Kantor Pertahanan Kabupaten Malang
Pendaftaran tanah sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 UndangUndang Pokok Agraria yang merupakan tujuan utama Pendaftaran Tanah. Dengan terselenggaranya Pendaftaran tanah dimaksudkan agar terciptanya suatu pusat informasi mengenai bidang – bidang tanah sehingga pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang – bidang tanah dan satuan – satuan rumah susun yang sudah terdaftar. Terselenggaranya Pendaftaran Tanah secara baik merupakan dasar dan perwujudan tertib administrasi di bidang Pertanahan. Rancangan penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan lokasi penelitian di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang berasal dari para narasumber dan pengamatan penulis serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan penerbitan sertipikat hak milik atas tanah dalam prosedur pendaftaran tanah untuk pertama kali pada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang belum cukup baik. Banyak keluhan masyarakat terkait waktu untuk penerbitan sertifikat volume pekerjaan yang semakin hari semakin meningkat dengan melihat luasnya letak goegrafis Kabupaten Malang yang cukup luas.
2133006/SB/2021 | KKI 340 YUL t/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain