Electronic Resource
Implementasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Pembakaran Hutan Menurut Hukum Adat Dayak Undau (Studi Kasus di Desa Tertung Mau Kabupaten Sintang Kalimantan Barat)
Hukum Adat adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh berkembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.Walaupun tidak tertulis di dalam sebuah buku aturan yang jelas, tapi setiap orang yang mengetahui dan memahaminya akan selalu patuh di bawahnya, karena hukum adat adalah sesuatu yang sakral dan harus diikuti selama tidak menyimpang dari rasa keadilan.
Judul ini berangkat dari masalah yang terjadi dari satu kasus tindak pidana kebakaran yang terjadi di Desa Tertung Mau, kasus tindak pidana kebakaran ini di lakukan oleh Bapak Heronimus Abang, yang membakar ladang miliknya sendiri namun apinya melebar dan menghanguskan kebun karet milik Bapak Alen. Secara singkat, kasus ini tidak di bawa kedalam ranah hukum positif akan tetapi di lakukan penyelesaian sengketa dengan mengunakan Hukum Adat Dayak Undau. Banyak pelaku pembakaran hutan di tangani secara hukum adat tentunya hal ini perlu di kaji untuk mengetahui sampai sejauh mana Implementasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Pembakan Hutan Menurut Hukum Adat Dayak Undau di Desa Tertung Mau ini.
Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis/empiris yang berlokasi di Desa Tertung Mau, jenis dan sumber data yang di gunakan yaitu melalui data primer dan sekunder yang mana populasi dan sampelnya Desa Tertung Mau dan Temengung Adat juga Kepala Adat dengan cara wanwancara serta observasi, setalah itu dilakukan analisis data untuk mendapatkan jawaban mengenai Implementasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Pembakan Hutan Menurut Hukum Adat Dayak Undau di Desa Tertung Mau yang di mana tidak di pengaruhi oleh hukum pidana serta masyarakat Desa Tertung Mau dalam menyelesaikan permasalahan selalu menggunakan hukum adat hal ini menunjukan bahwa keberadaan hukum adat sampai saat ini masih terjaga.
2132909/SB/2021 | KKI 340 AGU i/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain