Electronic Resource
Status dan Kedudukan Anak Dari Perkawinan Campuran Menurut Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan ( Studi Di Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kota Malang )
Dalam Penulisan skripsi ini membahas mengenai Status dan Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Campuran Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya Perkawinan Campuran antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing, adapun tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan mendiskripsikan prosedur dan syarat untuk mendapatkan status dan kedudukan anak hasil perkawinan campuran berdasarkan hukum yang berlaku, untuk mengetahui kepastian hukum anak hasil perkawinan campuran di Indonesia, untuk mengetahui perlindungan hukum bagi anak hasil perkawinan campuran. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris serta pendekatan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh jawaban bahwa didalam status dan kedudukan anak prosedur dan syarat dilakukan sesuai peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 22 tahun 2012. Kepastian hukum anak perkawinan campuran mengacu pada undang-undang dibuktikan dengan adanya Akta Kelahiran. Perlindungan hukum yang diberikan berupa Kartu Identitas Anak yang berlaku sampai umur 17 tahun dan Akta Kelahiran.
2132873/SB/2021 | KKI 340 HAN s/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain