Electronic Resource
Tinjauan Yuridis Terhadap Keterangan Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa (Studi Kasus di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kab. Malang)
Dalam Penulisan skripsi ini membahas mengenai keterangan saksi sebagai alat bukti dalam penyidikan tindak pidana korupsi alokasi dana desa druju yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Kab.Malang hal ini di latar belakangi oleh banyaknya kasus tindak pidana korupsi alokasi dana desa yang dampaknya dapat menghambat pembangunan desa, merugikan negara dan masyarakat sekitar. Rumusan Masalah dari penelitian Apakah saja alasan atau pertimbangan penyidik menggunakan keterangan saksi sebagai alat bukti, bagaimana upaya kepolisian dalam melindungi saksi yang akan memberikan keterangan saksi pada tindak pidana korupsi alokasi dana desa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa alasan atau pertimbangan penyidik menggunakan keterangan saksi sebagai alat bukti dan upaya kepolisian dalam melindungi saksi yang akan memberikan keterangan saksi pada kasus tindak pidana korupsi alokasi dana desa.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan jenis penelitian empiris dan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian bertempat di Kepolisian Resort Kab.Malang dengan populasi dan sampel yaitu. Beberapa anggota Unit Idik IV/Tipidkor Polres Malang yang menggunakan metode random sampling dalam pengambilan sampel.
Bedasarkan dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, dalam menggunakan keterangan saksi pada proses penyidikan penyidik menggunakan kitab hukum acara pidana pasal 1 ke 26 dan 27 sebagai bahan pertimbangan dan dengan membuat laporan bentuk A, menggunakan undang-undang perlindungan saksi dan korban nomor 13 tahun 2006 dan menggunakkan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik indonesia dalam melindungi saksi yang bersedia memberikan keterangan saksi.
2132847/SB/2021 | KKI 340 ARI t/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain