Electronic Resource
Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor.158/Pid.Sus/2018/Pn.Kpn)
Seiring dengan perkembangan zaman banyak muncul permasalahan berkaitan dengan hukum, termasuk hukum pidana. Didalam hukum pidana kejahatan yang sering terjadi pada anak adalah kejahatan persetubuhana. Seringkali pelaku melakukan kejahatan persetubuhan dengan cara membujuk dan tipu muslihat. Kejahatan persetubuhan terhadap anak yang menggunakan cara membujuk dan tipu muslihat ada di UU No. 35 Tahun 2014 dalam pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D. Perlindungan ini ada sebagai implementasi HAM. Pokok permasalahan diatas : Bagaimanakah cara penerapan sanksi pidana yang diberikan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak? Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutu perkaras tindak pidana persetubuhan terhadap anak?Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier, sumber bahan hukum menggunakan data primer berupa Putusan Nomor.158/Pid.Sus/2018/Pn.Kpn dan juga peraturan perundang-undangan, buku literatur dan dokumen, bahan hukum menggunakan analisis preskriptif.
Cara penerapan sanksi pidana yang diberikan oleh hakim, hakim berusaha mencari kebenaran dan mencari fakta yang terungkap dalam persidangan, Hakim selalu berpegang teguh pada surat dakwaan yang disedikan oleh JPU. Penerapan sanksi pidana yang diberikan oleh hakim dengan melihat sebagai berikut: (1) Identitas terdakwa, (2) Posisi kasus, (3) Dakwaan JPU,(4) Tuntutan JPU,(5) Amar putusan. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak ialah: (1) Pertimbangan majelis hakim, (2) Amar putusan.Simpulan diatas seharusnya hakim dalam memeriksa perkara dan memutus perkara, teruntuk Majelis Hakim tidak serta merta sesuai dengan tuntutan JPU dalam menjatuhkan pidana. Melainkan Hakim memperhatikan dan fokus dengan keyakinan Hakim sendiri. Hakim harus lebih peka lagi melihat fakta yang muncul saat di persidangan. Sehingga dari fakta yang muncul ataupun timbul bisa menimbulkan suatu keyakinan pada hakim agar bisa memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Hakim harus memberikan efek jera agar terdakwa tidak melakukan lagi perbuatannya yang sudah melanggar hukum.
2132845/SB/2021 | KI 340 KOL t/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain