Electronic Resource
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Mengalami Kerugian Akibat Pengiriman Barang Oleh Perusahaan Ekspedisi Menurut UU No. 8 Tahun 1999 (Studi Kasus Pada PT. Citra Van Titipan Kilat Malang)
PT. Citra Van Titipan Kilat adalah salah satu perusahaan penyedia jasa pengirimaan barang. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak diperdagangkan. pengiriman barang adalah mengirimkan dari satu tempat ke tempat lain. Perlindungan hukum bagi konsumen adalah perlindungan hukum untuk konsumen yang mengalami kerugian akibat perlakuan pengusaha yang merugikan.
Perdagangan melalui e-commerce pada era globalisasi sangat marak sehingga pengiriman barang melalui perusahaan jasa pengirimanpin semakin pesat. PT. Citra Van Titipan Kilat (TIKI) bergerak dibidang pengiriman barang semakin pesat. Konsumen sebagai pihak pengirim terkadang dirugikan oleh pihak pengiriman barang akan keterlambatan paket barang yang dikirim, kerusakan ataupun kehilangan. Tugas ini untuk mengetahui tanggung jawab dan perlindungan hukum terhadap konsumen.
2132840/SB/2021 | KKI 340 KAS p/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain