Electronic Resource
Pelaksanaan Perjanjian Siswa Menyewa Tanah Untuk Pembangunan Base Transceiver Station Antara Perusahaan Telkomsel (Telekomunikasi Seluler) Cabang Blimbing Malang Dengan Warga Masyarakat
Tanah adalah merupakan asset setiap manusia untuk menjalankan kehidupan di dunia. Pentingnya arti tanah bagi kehidupan manusia adalah karena
manusia tidak dapat sama sekali dipisahkan dari tanah. Mereka hidup di atas tanah dan memperoleh bahan pangan dengan cara mendayagunakan tanah. Sejarah perkembangan dan kehancuran ditentukan pula oleh tanah, masalah tanah dapat menimbulkan persengketaan dan peperangan dasyat karena manusia-manusia atau
suatu bangsa ingin menguasai tanah orang atau bangsa lain karena sumber-sumberalam yang terkandung di dalamnya Telepon merupakan alat komunikasi yang paling menonjol dan terbanyak yang menguasai kehidupan masyarakat, khususnya yang berada di kota-kota besar karena penyaluran informasi melalui telepon mampu melebihi kecepatan model komunikasi apapun, selain terwujudnya komunikasai dua arah yang hemat, tepat, mudah dan murah. Telekomunikasi di Indonesia berkembang dengan sangat pesat. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya perusahaan jasa telekomunikasi yang menawarkan berbagai macam produk dan selalu tampil dengan tarif murah dengan kualitas terbaik Jika dilihat dari perjanjian-perjanjian sewa menyewa yang dibuat oleh PT. Telkomsel, maka implementasi atas perjanjian tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti pasal 1548, 1560, 1550, dan 1570 BW tentang Sewa Menyewa PT. Telkomsel diharap melakukan pendekatan dengan masyarakat dengan cara antara lain lebih memperhatikan kesejahteraan, kesehatan warga, keselamatan warga, dan keselamatan lingkungan. Keadaan demikian hendaknya dipertahankan oleh perusahaan dan lebih ditingkatkan lagi sehingga tujuan akan tercapai tanpa adanya pihak – pihak yang dirug
2132604/SB/2020 | KKI 340 KUS p/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain