Electronic Resource
Integrasi Ruang Bagi Masyarakat Adat Dayak Kanayatn Dalam Pengelolaan Hutan Adat (Samabue) Di Kampung Tabangan Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) Peran dan Fungsi Lembaga Adat Masyarakat Adat Dayak Kanayatn (Samabue) di Kampung Tabangnan dalam Perlindungan Hutan Adat; 2 Peran dan Fungsi Kehidupan Sosial Masyarakat Adat Dayak Kanayatn (Samabue) di Kampung Tabangnan dalam Perlindungan Hutan Adat; 3) Peran dan Fungsi Kehidupan Ekonomi Masyarakat Adat Dayak Kanayatn (Samabue) Di Kampung Tabangan Dalam Perlindungan Hutan Adat; 4) Peran dan Fungsi Kehidupan Gaib Masyarakat Adat Dayak Kanayatn (Samabue) di Kampung Tabangan Dalam Perlindungan Hutan Adat.
Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan metode kualitatif. Teknik penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, teknik wawancara, dan teknik dokumentasi. Adapun metode yang digunakan untuk menanalisis data adalah model interaktif yang ditawarkan Huberman dan Miles, yaitu melalui tiga proses: (1) reduksi data (data reduction), (2) pemaparan data (data display), dan (3) simpulan melalui pelukisan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Lembaga adat di Kampung Tabangan terdiri dari beberapa pengurus adat dimulai dari tingkat tertinggi ke tingkat terendah, yaitu: Temenggung, Pasirah, Pangaraga 1 dan, Pangaraga 2 dan Pangkalatn. Lembaga adat berperan penting dalam memproses hukum adat sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku; (2) Masyarakat adat Dayak Kanayatn di Kampung Tabangan berperan penting dalam usaha menjaga Hutan Adat (Samabue) dan melanjutkan tradisi kepada generasi muda untuk melindungi Hutan Adat (Samabue). Usaha yang telah dilakukan adalah mendirikan pembatas berupa pagar di sekeliling Hutan Adat (Samabue) dan menanami pohon karet dan pohon tengkawang, dan pepohonan lainnya dibagian luar sekitar Hutan Adat (Samabue); (3) Ekonomi masyarakat adat dayak kanayatn di Kampung Tabangan dari tahun ke tahun semakin meningkat, terhitung mulai masuknya bantuan pemerintah di Kampung Tabangan dalam mendorong pertanian yang jauh lebih baik, dikeluarkannya peraturan dalam perlindungan Hutan Adat (Samabue); (4) Kehidupan gaib orang dayak mempercayai adanya dua kehidupan, yaitu kehidupan dunia nyata dan kehidupan dunia gaib. Kehidupan dunia nyata dihuni oleh manusia, hewan dan tumbuhan, sedangkan dunia gaib diyakini di huni oleh roh-roh nenek moyang yang menjaga/menempati Hutan Adat (Samabue).
2131943/SB/2019 | KKI 910 EVA i/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain