Electronic Resource
Tinjauan Yuridis Kriminologi Terhadap Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pembuangan Bayi Oleh Ibu Kandung
Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Segala bentuk perbuatan yang dapat mengganggu hak anak, dapat diancam hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Kasus pembuangan bayi merupakan suatu bentuk kejahatan. Pelaku utama tindak pidana pembuangan bayi adalah ibu kandung. Faktor penyebabnya karena malu melahirkan anak tanpa suami, untuk menanggulangi tindak pidana pembuangan bayi dilakukan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat.
Rumusan masalah yang diangkat adalah: (1) apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembuangan bayi yang dilakukan oleh ibu kandung sendiri?(2) bagaimana upaya penanggulangan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Kota Malang?
Hasil penelitian ini adalah ditemukan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembuangan bayi oleh ibu kandung adalah karena takut melahirkan anak sendiri tanpa suami, malu sama keluarga ,teman, masyarakat akibat hamil diluar nikah, dikhianati sama pacarnya. Kemudian upaya penanggulangan tindak pidana oleh kepolisian adalah melakukan penyuluhan dengan masyarakat, penyuluahan ke sosial media, dan penyuluhan ke sekolah atau kampus.
Bahwa dalam penelitian ini dapat ditarik suatu kesimpulan yaitu faktor penyebab terjadinya pembuangan bayi karena pergaulan bebas sehingga mengakibatkan hamil diluar nikah dan upaya penanggulangan dengan penyuluhan ke masyarakat, kemedia sosial dan kepada pelajar atau mahasiswa
2131176/SB/2019 | KKI 340 HAS t/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain