Digital Library

Universitas PGRI Kanjuruhan Malang

  • Beranda
  • Penghitung Jumlah Pengunjung
  • Informasi
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penyalanggunahan Narkotika Oleh Anggota TNI - AD ( Studi Kasus Putusan Nomor : 87-K /PMT.III/BD G/ AD/ X/2016)

Electronic Resource

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penyalanggunahan Narkotika Oleh Anggota TNI - AD ( Studi Kasus Putusan Nomor : 87-K /PMT.III/BD G/ AD/ X/2016)

Pratiwi Citra Kurnia Wilujeng - Nama Orang; Dr.Joice Soraya, SH., M.Hum - Nama Orang; Miya Savitri, S.Pd., M.Hum - Nama Orang;

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Kewenangan Kekuasaan Pengadilan Militer ditinjau menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ditujukan untuk para anggota militer yang memang melakukan pelanggaran-pelanggaran yang secara khusus hanya dapat dilakukan oleh subjek hukum militer yang salah satunya adalah anggota militer.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer, data sekunder, data tersier dan analisa data yang menggunakan analisa secara kualitatif normatif. Peradilan Militer merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang mempunyai kompetensi memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana yang dilakukan oleh seorang yang berstatus sebagai anggota militer atau yang dipersamakan dengan itu. Didalam penetapan putusan Nomor : 87-K/PMT.III/BDG/AD/X/2016, dapat dilihat bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Militer dalam penjatuhan putusan terhadap kasus Penyalahgunaan Narkotika oleh Anggota TNI tersebut sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana “Setiap Penyalah-guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri”. Didalam putusan Nomor : 87-K/PMT.III/BDG/AD/X/2016 tersebut bahwa Majelis Hakim menimbang dari fakta-fakta dipersidangan dan unsur-unsur tindak pidana Narkotika termasuk hal-hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa serta menimbang dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer, maka berdasarkan pertimbangan dan musyawarah Hakim secara tertutup, maka diputuskan untuk menjerat terdakwa dengan pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 26 Kitab UndangUndang Hukum Pidana Militer.


Ketersediaan
2131172/SB/2019KKI 340 WIL t/sPerpustakaan UnikamaTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
KKI 340 WIL t/s
Penerbit
Malang : Ilmu Hukum - Unikama., 2019
Deskripsi Fisik
xii, 76hlm 26cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
text
Tipe Media
PDF
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subjek
Skripsi
Penyalahgunaan Narkotika
Pengadilan Militer.
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Harap masuk untuk melihat lampiran
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Digital Library
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, menyajikan bahan-bahan referensi yang bisa dijadikan referensi untuk civitas akadmika dan umum. silahkan manfaatkan koleksi bahan pustaka yang ada untuk menunjang Pendidikan, Penelitian, dan untuk menambah wawasan kita

Satistik Data Pengunjung Web

Hari Ini : 1 Minggu Terakhir : 1 Bulan Terakhir : Seluruh :

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik