Electronic Resource
Tinjauan Yuridis Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Pewarisan Berdasakan Hukum Waris Islam Dan Hukum Waris Perdata
Kasus sengketa dan konflik tanah di Kabupaten Malang belum dapat diselesaikan oleh pemerintah daerah. Sengketa tanah sering kali terjadi akibat warisan, persoalan mendasar akan hak milik atas tanah telah menjadi pekerjaan rumah yang cukup berat di wilayah ini.Sengketa tanah yang diakibatkan oleh warisan yang masih belum terselesaikan baik dari pihak pemerintah maupun dari pihak keluarga sendiri. Oleh karena itu di Indonesia memiliki aturan yang mengatur tentang warisan baik itu hukum waris perdata, hukum waris islam maupun hukum waris adat. Namun dalam ketiga aturan ini memiliki perbedaan pandnagan yang sangat siknifikan dalam pengaturannya. Maka penulisan ini menggunakan metode yuridis normative yaitu penelitian yang bersumber pada undang undang, catatancatatan resmi atau risalah dalam pembuatan undang-undang dan putusan hakim. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan data yang valid sesuai dengan permasalahan yang terjadi. Teknik pengumpulan bahan dengan cara observasi. Permasalah yang ditemukan dalam penulisan ini adalah (1) Apa yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah dari masalah yang timbul menurut hukum waris perdata dan hukum waris islam ? (2)Bagaimana cara penyelesaian sengketa tanah yang berupa hak milik menurut hukum waris perdata dan hukum waris islam ? penulisan ini bertujuan untuk membandingkan antara hukum waris islam dengan hukum waris perdata. Dimana penulis menggunakan metode penelitian yuridis normative yang bersifat deskriptif. Sumber bahan hukum yang saya gunakan primer dan sekunder yang bersumber kepada hukum waris islam dan hukum waris perdata. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penulisan ini dengan cara observasi atau mempelajari bahan hukum serta pengumpulan data yang sudah ada.
2131094/SB/2019 | KKI 340 LAR t/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain