Electronic Resource
Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Hukum Perkawinan Dibawah Umur Antara Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dengan Hukum Adat Sumba
Dalam rangka Perkawinan di bawah umur yang dialami remaja putri berusia di bawah 16 tahun ternyata masih menjadi fenomena di beberapa daerah di Indonesia. Tema perkawinan di bawah umur bukan menjadi suatu hal baru untuk diperbincangkan, padahal banyak resiko yang harus dihadapi mereka yang melakukannya. Perkawinan di bawah umur dikaitkan dengan waktu yaitu sangat awal. Bagi orang-orang yang hidup abad 20 atau sebelumnya perkawinan seorang wanita pada usia 13-16 tahun atau pria berusia 17-18 tahun adalah hal yang biasa, tetapi bagi masyarakat kini hal itu merupakan sebuah ke anehan. Wanita yang menikah sebelum usia 20 tahun atau pria sebelum 25 tahun dianggap tidak wajar menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Remaja yang melakukan perkawinan sebelum umur biologis maupun psikologis yang tepat rentan menghadapi dampak buruknya. Sebenarnya banyak efek negatif dari perkawinan di bawah umur, pada saat itu pengantinnya belum siap untuk menghadapi tanggung jawab yang harus diemban seperti orang dewasa. Padahal kalau menikah kedua belah pihak harus sudah cukup dewasa dan siap untuk menghadapi permasalahan-permasalahan baik itu ekonomi, pasangan, maupun anak. Sementara mereka yang menikah di bawah umur umumnya belum cukup mampu menyelesaikan permasalahan secara matang. Idealnya menikah itu pada saat dewasa yaitu usia 20 tahun sebelum 30 tahun untuk wanitanya, sementara untuk pria 25 tahun, karena secara biologis dan psikis sudah matang sebagai pria maupun wanita.
Penelitian ini (1) Bagaimana perbedaan hukum perkawinan di bawah umur di tinjau dari hukum Adat dan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 (2) Bagaimana perlindungan hukum perkawinan dibawah umur sesuai hukum adat Sumba dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (3) Bagaimana upaya hukum dalam menegakkan peraturan perkawina usia dibawah umur didesa Bondo Sula Kecanmatan Mamboro Kabupaten Sumba Tengah Nusa Tenggara Timur.
2131048/SB/2019 | KKI 340 SAI t/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain