Electronic Resource
Tinjauan Yuridis Peranan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan ( Studi Kasus Di Wilayah Hukum Lembaga Pembinaan Khusus Anak Blitar)
Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Setiap anak berhak untuk mendapat perlindungan hukum begitu juga dengan anak yang mengalami tindak pidana kesusilaan. Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai ide peranan lembaga pembinaan khusus anak yang mana di dalam memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan menjadi salah satu tugas dan tanggungjawab lembaga pembinaan khusus anak yang bukan hanya untuk pembinaan anak yang melakukan tindak pidana, anak korban kekerasan juga mempunyai hak yang dimana hak sebagai korban kekerasan bukan sebagai pelaku tindak pidana.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris yaitu dalam mencari data yang digunaka dengan berpegangan pada segi-segi yuridis. Pendekatan empiris yang dilakukan didasari oleh pertimbangan bahwa penelitian ini terutama bertujuan untuk membahas dan mengkaji berbagai peranan lembaga pembinaan khusus anak dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan.
2131016/SB/2019 | KKI 340 KUR t/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain