Electronic Resource
Akibat Hukum Jaminan Fidusia Yang Tidak Terdaftar Di Kementrian Hukum Dan Ham (Study Kasus Di BCA Finance Kota Malang
Bank dan Kantor Fidusia, dalam melakukan perjanjian pembiayaan mencantumkan kata-kata dijaminkan secara fidusia, tetapi terkadang tidak dibuat dalam akta notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapat sertifikat. Dan Perjanjian fidusia dengan akta notaris tidak cukup, tetapi harus dilanjutkan dengan pendaftaran fidusiadi Kemeterian Hukum dan Ham. Perjanjian fidusia yang tercantum dalam akta notaris tanpa registrasi dari Kementerian Hukum dan Ham tidak memberikan hak istimewa kepada penerima fidusia. Adapun tujuan penelitian ini adalah Untuk menjelaskan dan menganalisis hambatan dan solusi dalam pelaksanaan Jaminan Fidusia di PT. BCA Finance Kota Malang dan Untuk menjelaskan dan menganalisis akibat hukum jaminan fidusia apabila tidak didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. Metode Peneltian yang digunakan adalah yuridis empiris, agar memperoleh data yang valid sesuai dengan permasalahan yang terjadi di masyarakat. Pendaftaran Jaminan Fidusia harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, dengan tujuan memberi kepastian kepada kreditur lain mengenai benda yang telah dibebani jaminan fidusia dan memberikan hak yang didahulukan terhadap kreditor dan untuk memenuhi asas publisitas karena kantor pendaftaran terbuka untuk umum. Karena Jaminan Fidusia memberikan hak kepada Penerima Fidusia untuk tetap menguasai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia berdasarkan kepercayaan.
2130987/SB/2019 | KKI 340 CRI a/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain