Electronic Resource
Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggung Jawaban Pidana Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan
Anak adalah aset bangsa yang akan menentukan nasib bangsa di masa depan. anak yang tumbuh dalam suatu lingkungan yang buruk dan tidak mendapat pola asuh yang tepat oleh orang tua serta tingkat pendidikan yang rendah menyebabkan anak terjebak dalam kenakalan remaja seperti mencuri barang milik orang lain, anak harus tetap bertanggungjawab atas perilaku yang dilakukannya agar dia mendapat pelajaran dan perubahan diri.
Dalam penelitian ini penulis membuat rumusan masalah yang terjadi terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (1) pertanggungjawaban anak dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (2) pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak pelaku tindak pidan pencurian dengan kekerasan dalam Putusan No 198/Pid.Sus/2014/PN.Mlg ? Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Malang dengan metode penelitian yuridis Normatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah terdakwa Muh. Imron dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan diancam pidana penjara selama 6 bulan. Dalam pasal 365 ayat (2) ke-2e. Selain itu juga bahwa terdakwa dianggap mampu mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam Putusan No 198/Pid.Sus/2014/PN.Mlg, telah mempertimbangkan hal-hal yang telah memperberat dan memperingan terdakwa. Terdakwa seharusnya bisa memahami perbuatan yang dia lakukan bisa dijatuhi pidana dan terdakwa sudah berusia 16 tahun dan dianggap bisa bertanggungjawab.
2130978/SB/2019 | KKI 340 SAR t/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain