Electronic Resource
Implementasi Kebijakan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Di SMP Negeri 10 Kota Malang Tahun Pelajaran 2018/2019
Program Kartu Indonesia Pintar merupakan Program Prioritas Presiden Ir. Joko Widodo yang diprogramkan khusus untuk membantu anak dari keluarga miskin atau tidak mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah. Kartu Indonesia Pintar diberikan kepada anak yang berusia 6 sampai dengan 21 tahun dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera sebagai kriteria mendapat KIP. Program Kartu Indonesia Pintar ini sebagai lanjutan dari program Bantuan Siswa Miskin. Tujuan Penelitian ini untuk mendeskripsikan Implementasi Kebijakan Program Kartu Indonesia Pintar di SMP Negeri 10 Kota Malang.Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini Kepala Sekolah, siswa penerima Kartu Indonesia Pintar, guru yang menangani KIP dan orang tua siswa penerima KIP. Teknik pengumpulan data adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan Implementasi KIP sudah tepat sasaran dan manfaat dari kegunaan dana KIP sudah tepat. Kartu Indonesia Pintar adanya faktor pendukung; informasi dari pihak dinas secara rutin kesekolah dan secara online, dapodik digunakan pemerintah sebagai penentu sasaran KIP, siswa lebih aktif karena peralatan sekolah dapat terpenuhi. Adanya faktor penghambat; evaluasi program KIP dilaksanakan setiap awal tahun ajaran baru menyebabkan terjadinya perubahan mekanisme, penyelewengan dana KIP, kesulitan mengumpilkan kwitansi atau bukti penggunaan dana KIP.
| 2130895/SB/2019 | KKI 371.114 RAY i/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain