Electronic Resource
Implementasi Tugas Dan Wewenang Panitia Pemilihan Kecamatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Malang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilu (Study Kasus Di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang)
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoesia Pasal 1 ayat (2) menyebutkann bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar atau dalam kata lain adalah konsep negara demokrasi. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum disebutkan, Panitia Pemilihan Kecamatan dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kecamatan.
Dalam penelitian ini penulis merumuskan beberapa masalah : (1) Bagaimana implementasi tugas dan wewenang Panitia Pemilihan Kecamatan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kabupaten Malang tahun 2015 berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaran pemilu di Kecamatan wagir? (2)
Apasaja kendala yang dihadapi Panitia Pemilihan Kecamatan dalam menyelesaikan tugas dan wewenangnya dalam pelaksanaan pemilihan umum di Kecamatan Wagir? Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu pendekatan langsung melalui teknik wawancara dengan narasumber PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan masyarakat. Penelitian ini dilakukan di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Wagir Kabupaten Malang.
Kesimpulan (1) Panitia Pemilihan Kecamatan memiliki tugas dan wewenang menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat Kecamatan, Panitia Pemilihan
Kecamatan bekerja berdasarkan instruksi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Malang. (2) Panitia Pemilihan Kecamatan Wagir mengalami banyak kesulitan baik dari internal ataupun eksternal Panitia Pemilihan KecamatanWagir, kendala yang dihadapiantara lain kurangnya partisipasi warga masyarakat Wagir dalam mengikuti pemilu Dalam penulisan skripsi ini peneliti memberikan saran : Terselengaranya proses demokrasi yang baik, dalam hal ini melalui pemilu harus memperhatikan 3 aspek yaitu regulasi, penyelengara dan masyarakat.
2129846/SB/2018 | KKI 340 TRI s/p | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain