Digital Library

Universitas PGRI Kanjuruhan Malang

  • Beranda
  • Penghitung Jumlah Pengunjung
  • Informasi
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perkawinan Siri Akibat Hukumnya Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Electronic Resource

Perkawinan Siri Akibat Hukumnya Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Iska Agustina - Nama Orang; Ririen Ambarsari.,SH.,M.Hum. - Nama Orang; Abdul Halim, S.Pd.,SH.,M.Hum. - Nama Orang;

Perkawinan siri merupakan perkawinan yang tidak dicatatkan pada pegawai pencatatan nikah. Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah
tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan menurut undang-undang perkawinan harus dilakukan menurut ketentuan agama dan hukum negara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktorfaktor yang mendorong seseorang melakukan perkawinan siri dan untuk mengidentifikasi dan menganalisis akibat hukum perkawinan siri terhadap suami istri, anak yang dilahirkan beserta harta benda dalam perkawinan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Sumber bahan hukum penelitian terdiri dari bahan hukum primer yaitu bersumber dari peraturan perundangundangan dan sumber bahan sekunder yang bersumber dari literature buku, artikel dan internet. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan berupa dokumen maupun peraturan mengenai perkawinan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer terlebih dahulu dengan menggunakan analisis yang ada pada kajian pustaka kemudian dilanjutkan dengan bahan hukum sekunder. Dampak perkawinan siri begitu luas maka harus ada upaya preventif dari berbagai pihak yaitu pemerintah, praktisi, dan penegak hukum, tokoh agama dan adat. perangkat desa, aparat KUA dan lainnya untuk mensosialisasikan arti penting perkawinan yang sah secara agama dan diakui negara supaya mendapatkan kepastian hukum. Perkawinan menurut hukum perkawinan di Indonesia yaitu undang-undang perkawinan bahwa perkawinan adalah sah apabila telah dilaksanakan menurut ketentuan agama dan dilakukan dihadapan pegawai pencatatan nikah (KUA) karena dengan pencatatan perkawinan, perkawinan tersebut akan memiliki kekuatan hukum yang tetap.


Ketersediaan
2129830/SB/2018KKI 340 AGU p/sPerpustakaan UnikamaTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
KKI 340 AGU p/s
Penerbit
Malang : Ilmu Hukum - Unikama., 2018
Deskripsi Fisik
x, 78hlm 26cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
text
Tipe Media
PDF
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subjek
Riset Skripsi
Kawin siri
Akibat hukum
undang-undang nomor 1 tahun 1974
Perkawinan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Harap masuk untuk melihat lampiran
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Digital Library
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, menyajikan bahan-bahan referensi yang bisa dijadikan referensi untuk civitas akadmika dan umum. silahkan manfaatkan koleksi bahan pustaka yang ada untuk menunjang Pendidikan, Penelitian, dan untuk menambah wawasan kita

Satistik Data Pengunjung Web

Hari Ini : 1 Minggu Terakhir : 1 Bulan Terakhir : Seluruh :

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik