Electronic Resource
Kedudukan Hukum Pidana Adat Dalam Lingkungan Masyarkat Adat Dayak Seberuang Di Desa Benua Kencana Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat
Layaknya suku bangsa lain, di dalam suku dayak seberuang juga memiliki norma adat atau hukum adat yang berlaku dan mengatur tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari masyarakatnya, Hukum adat ini masih memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan masyarakat dayak seberuang, hampir semua peristiwa hukum diselesaikan oleh fungsionaris hukum adat melalui hukum adat yang berlaku, Hukum adat sangat ditaati dan di segani oleh masyarakat Dayak Seberuang, Namun seiring dengan kemajuan dan perkembangan zaman serta peningkatan taraf hidup masyarakat baik dalam bidang ekonomi maupun sosial budaya telah membuat hukum adat ini seolah-olah kehilangan kekuatanya, hal ini dibuktikan dengan adanya pelaku pelanggaran hukum adat cenderung mengganti dan membayar sanksi adat dengan sejumlah uang dengan alasan barang-barang adat yang harus di penuhi susah di dapat kan, dan ironisnya fungsionaris adat seolaholah memberi peringanan kepada si pelanggar. Permasalahan penelitian ini (1) Mengapa sanksi hukum adat di Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang bisa di ganti dengan sejumlah uang dan seperti apa upaya masyarakat dan funsionaris adat menyikapi permasalahan ini? (2) Bagaimana pandangan masyarakat dan fungsionaris adat terhadap hukum adat dayak seberuang di Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang pada masa sekarang? (3) Bagaimana kedudukan hukum adat dalam masyarakat adat dayak seberuang di Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang provinsi Kalimantan Barat pada masa sekarang? penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif serta pendekatan Studi etnografi (ethnographic studies), Lokasi penelitian di Desa Benua Kencana Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang Kalimantan Barat. Jenis data yang di gunakan yaitu data primer dan data sekunder, Teknik pengumpulan data berupa pengamatan(observasi), wawancara, dan dokumentasi. Metode dalam menganalisa data bersifat analisis deskriptif, yaitu pemaparan semua data yang telah diperoleh kemudian melakukan analisis secara menyeluruh. Hasil penelitian iyalah meskipun hukum adat mengalami pergeseran dalam penerapan sanksi hukumnya namun hal itu tidak mengurangi rasa hormat masyarakat terhadap hukum adat, bahkan masyarakat tetap memilih hukum adat sebagai pilihan utama dalam penyelesaian khasus dalam kehidupan bermasyarakat didesa benua kencana kecamatan tempunak kabupaten sintang provinsi kalimantan barat.
2129766/SB/2018 | KKI 371.114 ADR k/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain