Electronic Resource
Analisis Yuridis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Dalam Perspektif Kerahasiaan Bank
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip rahasia bank kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Selain itu juga untuk mengetahui pengaruh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 bagi wajib pajak sekaligus kepentingan nasional serta adanya hambatan terkait penerobosan rahasia bank oleh negara selaku pemungut pajak. Materi dalam penulisan pada penelitian mencakup dasar-dasar teori mengenai perpajakan, perbankan, serta pengampunan pajak. Titik fokus penerapan prinsip perbankan yang digunakan adalah prinsip rahasia bank kaitannya dengan kebijakan pengampunan pajak. Sedangkan teori rahasia bank ditekankan pada penerapan teori rahasia bank bersifat relatif. Menurut teori rahasia bank bersifat relatif, bank diperbolehkan memberikan keterangan mengenai nasabahnya dalam keadaan yang mendesak untuk kepentingan negara. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan rancangan penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan analisis kontent, yaitu penelitian yang bersifat pembahasan mendalam terhadap isi suatu informasi tertulis atau tercetak dalam media massa mengenai penerobosan prinsip rahasia bank dalam hal perpajakan terkait
UndangUndang Nomor 11 Tahun 2016. Kebijakan pengampunan pajak dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberi pengampunan terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran dimasa lalu. Perlunakan ketentuan mengenai rahasia bank dalam rangka penegakan tingkat kepatuhan pajak bagi wajib pajak adalah upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah saat ini. Penerapan prinsip rahasia bank merupakan wujud perlindungan yang diberikan lembaga perbankan pada nasabahnya. Dalam penerapan kebijakan pengampunan pajak, tentunya dijumpai sejumlah hambatan. Maka dari itu hendaknya pemerintah juga meminimalisir dengan menggunakan manajemen risiko. Untuk kepentingan perpajakan, ketentuan yang diberlakukan hendaknya memberi batasan batasan konkrit kapan pembukaan rahasia bank dapat dilakukan. Selain itu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 diharapkan benar-benar membawa pengaruh positif bagi wajib pajak beserta kepentingan nasional sehingga hambatan yang menjadi kendala selama ini dapat teratasi.
2126019/SB/2017 | KKI 340 TRI a/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain