Electronic Resource
Peralihan Hak Atas Tanah Terhadap Anak Di Bawah Umur Sebagai Akibat Dari Putusnya Perkawinan (Studi Kasus Dusun Pakel Desa Sumberpucung)
Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa sumber daya alam yang diperlukan manusia untuk mencukupi kebutuhan manusia baik yang langsung untuk kehidupannya guna mencukupi kebutuhannya maupun untuk melaksanakan usahanya seperti tempat perdagangan, industri, pendidikan, pembangunan sarana dan prasarana lainnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apa penyebab terputusnya perkawinan di Dusun Pakel Desa Sumberpucung?; (2) Apa saja akibat dari putusnya perkawinan orang tua terhadap anak dibawah umur di Dusun Pakel Desa Sumberpucung?; (3) Bagaimana proses peralihan hak atas tanah pada anak dibawah umur di Dusun Pakel Desa Sumberpucung? Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang memberikan gambaran atau lukisan secara sitematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta dan sifat sifat serta hubungan dan fenomena yang diteliti.Pendekatan kualitatif akan digunakan dalam penelitian ini, karena berusaha untuk mengungkapkan fakta dan peristiwa sosiologis konkrit dan esensial. Selain itu pendektan kualitatif pada penelitian ini dimana prosedur penelitiannya menghasilkan data deskriptif berupa kata tertulis atau lisan dari orang perilaku yang diamati. Mengenai putusnya perkawinan serta akibatnya diatur dalam Bab VIII Undang-Undang Nomer 1 tahun 1974 pasal 38 sampai 41. Salah satu penyebab putusnya perkawinan adalah kematian, putusnya perkawinan, dan dapat pula karena putusan pengadilan. Menurut Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa apabila putus perkawinan karena perceraian mempunyai akibat hukum terhadap anak, harta bersama antara suami istri tersebut dan akibat psikologis terhadap perkembangan anak. Dalam proses peralihan hak kepada orang-orang yang belum dewasa yang berada dibawah perwalian atau kepada orang-orang yang terampu, harus diterima oleh si wali atau si pengampu, yang untuk itu harus dikuasakan oleh Pengadilan Negeri. Dalam prosesnya peralihan kepada anak dibawah umur tersebut, suami istri tersebut harus sepakat, hal ini untuk mencegah timbulnya suatu gugatan di kemudian hari.
2126016/SB/2017 | KKI 340 SAR p/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain