Electronic Resource
Dasar-Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Pidana (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Kepanjeng Kab.Malang
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) serta apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif menggunakan jenis data primer dan data sekunder. Jenis penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yangmembahas tentang putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging), bahan-bahan tersebut kemudian disusun secara sistematis, dikaji, kemudian ditarik suatu kesimpulan yang berhubungandengan masalah yang diteliti. Penelitian ini bersifat deskriptif yang dimaksudkan untuk menggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan yang berkaitan dengan judulpenulisan hukum secara jelas dan rinci yang kemudian dianalisis guna menjawab permasalahan yang diteliti. Jenis data sekunder yaitu data yang didapat dari sejumlah keterangan atau faktafakta yang diperoleh secaratidak langsung, melalui studi kepustakaan yang terdiri dari dokumen- dokumen, buku-buku literatur, dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Bahan hukum primer dalam penelitian hukum ini adalah putusan hakim Pengadilan Negeri Kapanjen Kab. Malang.yang berupa putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder ini meliputi buku-buku atau literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Sedangkan bahan hukum tertier dalam penulisan ini adalah Kamus Hukum. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui tentang dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) adalah bahwa apabila yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.Pertimbangan hakim yang lain adalah apabila terdapat keadaan- keadaan istimewa yang menyebabkan terdakwa tidak dapat dihukum, yaitu adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf. Dalam kasus yang penulisteliti, hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena terdakwa mengalami gangguan jiwa. Menurut penulis putusan yangdijatuhkan adalah sudah tepat karena setelah melalui proses persidangan berdasarkan alat-alat bukti yang ada, didapat keyakinan hakim bahwa terdakwa benar mengalami gangguan kejiwaan seperti terdapat dalam rumusan Pasal 44 dimana terdakwa tidak dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya sehingga harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu dengan memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari Rumah TahananNegara untuk segera dilakukan pengobatan secara rutin oleh keluarganya, adalah sudah tepat karena tindakan tersebut dimaksudkan selain untuk menolong kesembuhan Terdakwa juga di dalamnya ada sifat preventif atas kemungkinan bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkannya terhadap masyarakat.
2125188/SB/2017 | KKI 371.114 SET d/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain