Electronic Resource
Peran Polisi Lalu Lintas Dalam Mengatasi Pelanggaran Lalu Lintas Di Kota Malang
Indonesia merupakan negara yang berpenduduk padat, memiliki wilayah yang luas dan beraneka ragam kebudayaan. Selain itu, Indonesia juga merupakan negara hukum. Hukum di Indonesia diciptakan dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan menciptakan kepastian, sehingga tercipta suatu ketenteraman dan ketenangan di masyarakat. Pelanggaran lalu lintas mayoritas berupa pelanggaran dalam hal marka, rambu lalu lintas dan lampu pengatur lalu lintas seperti larangan berhenti, parkir di tempat-tempat tertentu, menerobos lampu merah, tanpa surat dan kelengkapan kendaraan, dan lain-lain. maka rumusan masalah yang akan diteliti adalah sebagai berikut: Apa saja kendala yang dihadapi polisi lalu lintas dalam mengatasi pelanggaran rambu lalu lintas oleh angkutan kota, Apa saja jenis-jenis pelanggaran rambu lalu lintas oleh angkutan kota yang sering terjadi, dan Bagaimana peran polisi lalu lintas dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas oleh angkutan kota. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, metode kualitatif merupakan pengumpulan data deskriptif dan bukan menggunakan angka-angka sebagai alat metode utamanya. Populasi yang akan digunakan sebagai penelitian adalah Unit Lantas Polsek Sukun yang berjumlah 16 orang dan Pengemudi Angkutan kota menurut data yang di miliki oleh Dinas Perhubungan Kota Malang memiliki total semua angkutan berjumlah 1.342 unit dengan 11 jalur. Teknik Purposive Sampling adalah teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu.” Dari pengertian diatas agar memudahkan penelitian, penulis menetapkan sifat-sifat dan katakteristik yang digunakan dalam penelitian ini. Sampel yang diambil oleh peneliti adalah 5 orang Anggota Unit Lantas Polsek Sukun dan 20 orang Pengemudi Angkutan Kota. Polisi lalu lintas selaku aparat penegak hukum di jalan raya bertugas mengawal keamanan, kelancaran dan ketertiban berlalu lintas. Dengan penekanan dalam aspek hukum berupa sanksi hukum bagi pelanggar lalu lintas diharapkan pemakai atau pengguna jalan mematuhi aturan-aturan berlalu lintas sehingga tidak melakukan pelanggaran. Dalam pelaksanaan tugas polantas tetap profesional dalam menyikapi kendala-kendala tersebut dengan tetap mengikuti prosedur yang berpedoman pada tugas pokok polantas itu sendiri. Selain itu upaya Preventif dan Represif tetap di lakukan oleh polantas dalam mengatasi terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh angkutan kota.
2125147/SB/2017 | KKI 371.114 JEH p/s | Perpustakaan Unikama | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain